PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya meningkatkan fungsi pasar tradisional agar tidak hanya menjadi pusat perdagangan pada hari-hari tertentu.
Peralihan menuju pola operasional harian mulai dipertimbangkan, seiring upaya mengoptimalkan pemanfaatan lapak dan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Syamsul Adha, mengatakan sejumlah pasar pemerintah, seperti Pasar Babulu, Pasar Petung, dan Pasar Penajam, selama ini masih didominasi aktivitas perdagangan dua kali dalam sepekan.
Menurutnya, perubahan menjadi pasar harian perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Aktivitas pasar harus didukung daya beli yang cukup agar pedagang tidak justru mengalami kerugian karena minimnya pembeli.
“Kalau mereka juga buka tiap hari, daya belinya turun atau tidak ada, kasihan juga. Tapi arah kita pasti ke sana. Mudah-mudahan bisa terealisasi pasar harian,” ujar Syamsul, Minggu (1/11/2026).
Selain pola operasional, pemerintah juga menghadapi persoalan optimalisasi retribusi pasar.
Syamsul menjelaskan, pengelolaan pendapatan dari fasilitas pasar di PPU memiliki mekanisme berbeda.
Retribusi parkir umumnya berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan, sedangkan pengelolaan Pasar Petung diserahkan kepada pihak swasta. Adapun retribusi lapak di Pasar Penajam dan Babulu dikelola pemerintah daerah.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak seluruh lapak yang tersedia digunakan untuk berdagang.
Di Pasar Penajam, misalnya, terdapat sekitar 365 lapak, tetapi yang aktif dimanfaatkan hanya kurang lebih 200 lapak.
Kondisi tersebut berdampak pada penerimaan retribusi karena penarikan selama ini lebih banyak dilakukan terhadap pedagang yang aktif.
Padahal, lapak yang telah memiliki pemilik tetapi tidak digunakan juga menjadi persoalan dalam penataan aset dan pendapatan daerah.
“Lapak yang ada pemiliknya tapi tidak dimanfaatkan, itu tidak setor retribusi, harusnya tetap setor. Nah, itu yang jadi persoalan kita sekarang,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas KUKM Perindag berencana menata kembali kepemilikan dan pemanfaatan lapak agar fasilitas pasar dapat digunakan secara optimal.
Pemerintah juga menyoroti keberadaan aktivitas perdagangan di luar pasar resmi yang dinilai turut memengaruhi keramaian pasar binaan daerah.
Ke depan, penertiban pasar yang belum memiliki rekomendasi pemerintah akan menjadi salah satu perhatian.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong aktivitas perdagangan kembali terpusat di pasar resmi sekaligus memperkuat pengelolaan fasilitas dan retribusi.
Dengan pembenahan tersebut, pemerintah berharap pasar tradisional di PPU dapat berkembang menjadi pusat ekonomi yang lebih aktif, tertata, dan berkelanjutan. (Adv)











