Payload Logo
Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan

Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra. (dok : han/kk)

Pemkot Balikpapan Percepat Penyerahan PSU, Pengembang Diminta Proaktif

Penulis: Han | Editor:
12 Maret 2026

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan agar fasilitas di kawasan hunian dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan.

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa penyerahan PSU menjadi tahapan penting dalam memastikan kualitas pelayanan publik di lingkungan perumahan tetap terjaga

Menurutnya, PSU mencakup berbagai fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lain yang dibangun oleh pengembang. Setelah diserahkan, tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan beralih sepenuhnya kepada pemerintah kota.

“Dengan diserahkannya PSU, pemerintah bisa melakukan pemeliharaan secara maksimal sehingga fasilitas tetap berfungsi dengan baik untuk masyarakat,” ujar Edy, Selasa (10/3/2026).

Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah kota sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Agus Budi bersama tim verifikasi PSU. Tim ini terdiri dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas menilai kelayakan fasilitas sebelum diserahkan.

Selain OPD, proses verifikasi juga melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan sesuai lokasi perumahan. Langkah ini diharapkan dapat menyatukan persepsi seluruh pihak sehingga proses penyerahan berjalan lebih efektif.

Edy menjelaskan, mekanisme penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses berjalan transparan dan sesuai standar.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kota mengaku telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal. Namun, keberhasilan penyerahan PSU juga sangat bergantung pada inisiatif pengembang.

“Pengembang harus aktif mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh persyaratan yang ada. Ini penting agar proses bisa segera diproses,” katanya.

Data Disperkim menunjukkan tren peningkatan penyerahan PSU dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, terdapat enam perumahan yang telah menyerahkan PSU. Jumlah tersebut meningkat menjadi delapan perumahan pada 2024, dan angka yang sama kembali tercapai pada 2025.

Meski demikian, masih ada sejumlah pengembang yang belum mengajukan penyerahan. Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari proyek yang belum selesai, minimnya pemahaman prosedur, hingga pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah kota dapat mengambil alih pengelolaan PSU, terutama jika fasilitas perumahan terbengkalai dan pengembang tidak lagi aktif. Proses tersebut dapat difasilitasi melalui warga atau pengurus lingkungan setempat.

Edy berharap, pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan segera mengajukan penyerahan PSU agar fasilitas perumahan dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.( han/adv Diskominfo Balikpapan)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025