KUTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Total BB yang diamankan 15,53 gram dari puluhan paket sabu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AWH (43), warga asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama F melalui sistem jejak di Kota Samarinda.
Fauzan Arianto mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," sebutnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” pungkasnya. (Cca)










