SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta pengaturan jam operasional tempat usaha selama Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2026.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Samarinda, No: 100.3.4.3/0409/011.04, Pemkot Samarinda menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk dalam menjalankan ibadah.
Dalam surat edaran, penutupan tempat keramaian menjelang Ramadhan dan Idul Fitri akan dimulai hari ini, 16 Februari 2026, sampai 26 Maret 2026.
Sementara pada momen Idul Adha, pembatasan akan diberlakukan pada tanggal 24 Mei 2026 hingga 5 Juni 2026.
THM seperti Diskotik, Bar, Karaoke, PUB jadi prioritas target penutupan Pemkot Samarinda.
Disamping itu, warung makan dilarang buka mulai pukul 05:00-14:00 WITA, diperbolehkan buka sebelum pukul 14:00 jika warung dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar.
Bioskop, Arena Game Online, hingga Warnet juga diberikan batasan jam operasional, dimulai pukul 10:00 hingga 17:00 WITA.
Usaha lainnya seperti panti pijat dan refleksi, rumah billiard juga ditutup (kecuali mengantongi rekomendasi Dispora).
Minuman beralkohol dilarang sepenuhnya selama bulan Ramadhan, kecuali hotel dan restoran berbintang (fasilitas hotel).
Terkait kebijakan tersebut, pengawasan dan pemberi sanksi akan melibatkan unsur Pemerintah Kota Samarinda, Kepolisian, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan.
Pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi berupa; sanksi hukum, penutupan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha. (Deni)










