SAMARINDA — Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (LBH Samarinda) layangkan surat audiensi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ihwal dugaan pembatalan sepihak sejumlah penerima beasiswa Gratispol.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyatakan audiensi diajukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang merugikan kliennya, yang juga berpotensi berdampak luas ke pelajar dan mahasiswa lain.
"Tujuannya mencari solusi atas permasalahan pembatalan sepihak yang dialami klien kami serta persoalan struktural lain dalam penyelenggaraan pendidikan gratis," ujar Fadilah saat konferensi pers di depan Kantor Gubernur, Jumat 13 Februari 2026.
Ia memaparkan, sejak posko pengaduan dibuka, terdapat 39 laporan resmi terkait program GratisPol.
Namun, sejauh ini hanya tiga orang yang secara resmi didampingi sebagai klien LBH Samarinda.
Meski demikian, pihaknya menilai persoalan tersebut memiliki implikasi sistemik.
"Meski klien kami jumlahnya tiga orang, kami menilai dampaknya meluas, bukan hanya menimpa mereka tetapi juga pelajar dan mahasiswa lain di Kalimantan Timur," katanya.
Tak hanya menyurati Gubernur, LBH Samarinda juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kaltim.
Mereka berharap kedua institusi tersebut bersedia menerima pertemuan guna mendengarkan paparan secara langsung serta mendorong solusi konkret.
"Kami berharap setelah pengiriman surat ini, Gubernur dapat bertemu dengan kami sehingga kami bisa menyampaikan permasalahan yang ada dan menuntut solusi penyelesaiannya," ucapnya.
Fadilah juga mengkritisi sikap pemerintah provinsi yang belum menunjukkan respons aktif setelah konferensi pers sebelumnya digelar.
"Kami menilai seharusnya pemerintah bersifat proaktif. Setelah konferensi pers dan temuan data dari posko bantuan, mestinya ada langkah jemput bola kepada korban. Namun realitanya tidak ada tindak lanjut, padahal mereka sudah memegang kontak kami," tegasnya.
Selain menempuh jalur audiensi, LBH Samarinda turut melayangkan dua surat pengaduan kepada lembaga pengawas eksternal.
"Pertama ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak atas pendidikan dalam penyelenggaraan beasiswa gratis. Kedua ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur atas dugaan maladministrasi," jelas Fadilah.
Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan investigasi serta mengeluarkan rekomendasi resmi.
"Komnas HAM berwenang mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak atas pendidikan korban. Sementara Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi agar dugaan maladministrasi ini tidak terulang," ujarnya.
Menurutnya, hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang HAM maupun UUD 1945.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam implementasi program beasiswa perlu ditangani secara serius.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH Samarinda menghadirkan dua mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan sepihak, yakni Zahra, mahasiswa S2 di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, serta Mira, mahasiswa S1 di Universitas Kutai Kartanegara.
Fadilah menyebut keduanya sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa berdasarkan surat resmi dari penyelenggara.
"Namun menjelang hari-hari terakhir pencairan dana, nama mereka justru dihapus dari daftar dan digantikan dengan nama lain," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa para korban telah menempuh seluruh tahapan administrasi sesuai prosedur, termasuk komunikasi dengan narahubung dan pengisian formulir resmi.
"Dalam proses pendaftaran dan pemenuhan syarat, para korban sudah mengikuti seluruh prosedur," bebernya.
Terkait kemungkinan gugatan hukum, LBH Samarinda menyatakan jalur litigasi masih menjadi opsi terakhir.
"Opsi gugatan tidak pernah kami tutup. Tapi kami menempuh langkah non-litigasi terlebih dahulu, seperti pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsman, serta audiensi ke gubernur dan DPRD," jelas Fadilah.
Menurutnya, upaya hukum akan ditempuh jika seluruh langkah awal tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kalau nanti harus masuk gugatan, dalil kami semakin kuat karena seluruh upaya non-litigasi sudah kami lakukan. Tapi harapan kami tidak perlu sampai ke sana," pungkasnya. (Ali)












