KUTIM — Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak cukup hanya berdasarkan identitas atau pengakuan sebagai komunitas adat.
Pemerintah daerah mewajibkan adanya penelitian untuk membuktikan terpenuhinya sejumlah unsur sebelum MHA dapat ditetapkan secara hukum.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan masyarakat yang mengajukan penetapan MHA harus melalui proses penelitian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan unsur-unsur yang menjadi dasar pengakuan hukum.
“Jadi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda. Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” ucap Trisno beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masyarakat adat dan masyarakat hukum adat memiliki pengertian berbeda.
Masyarakat adat menggambarkan komunitas yang menjalankan kehidupan dan tradisi adat, sedangkan MHA membutuhkan pengakuan serta penegasan secara hukum.
Dalam proses penelitian, pemerintah memeriksa sejumlah aspek, mulai dari keberadaan benda-benda adat, hukum adat yang masih berlaku hingga wilayah dan hak ulayat.
Kejelasan hak ulayat menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam penelitian.
Tanah yang diajukan sebagai tanah ulayat harus dikuasai secara komunal dan tidak sedang dibebani hak tertentu
Seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim juga melakukan pengecekan terhadap batas wilayah dan status tanah untuk mencocokkan data pengajuan dengan kondisi di lapangan.
Trisno mengatakan kehati-hatian diperlukan karena penetapan MHA memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, setiap unsur harus dibuktikan melalui penelitian sebelum pemerintah memberikan pengakuan.
Sejumlah pengajuan MHA telah diproses di Kutim. Namun, hingga kini belum ada yang dinilai memenuhi seluruh kualifikasi untuk ditetapkan sebagai MHA, terutama berkaitan dengan keberadaan hak ulayat.
“Banyak sudah mengajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat, terkhusus berkenaan dengan keberadaan hak ulayat,” pungkasnya.
Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan penetapan MHA.
Proses penelitian akan menjadi dasar untuk memastikan pengakuan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. (Adv)











