PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan draf nota kesepakatan bersama yang melibatkan aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Selasa (20/10/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
Kesepakatan yang tengah dimatangkan itu mencakup sejumlah persoalan sosial dan hukum, mulai dari kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga perkawinan anak.
Sekda PPU, Tohar, menegaskan bahwa persoalan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Penanganan yang hanya mengandalkan satu instansi dinilai belum cukup untuk menjawab kompleksitas kasus yang terjadi di masyarakat.
“Melalui kesepakatan bersama ini, kita ingin membangun sistem koordinasi yang lebih kuat dan terintegrasi antarinstansi. Fokus kita bukan hanya pada penanganan pascakejadian, tetapi juga pada tindakan pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan hukum dan psikologis bagi korban,” ucap Tohar, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, koordinasi yang terarah diperlukan agar setiap kasus dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain memberikan perlindungan kepada korban, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat respons ketika terjadi kasus yang membutuhkan penanganan lintas lembaga.
Pembahasan draf nota kesepakatan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Polres PPU, Kodim 0913, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, DP3AP2KB Kabupaten PPU, serta Bapelitbang.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara penanganan hukum, perlindungan sosial, dan pendampingan terhadap korban.
Peran Kementerian Agama dan Pengadilan Agama juga menjadi perhatian, terutama dalam upaya pencegahan perkawinan anak serta penanganan persoalan keluarga yang berdampak pada kesejahteraan anak.
Pemkab PPU berharap nota kesepakatan yang sedang dibahas dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak.
Dokumen tersebut nantinya diharapkan memuat arah koordinasi yang jelas, termasuk pembagian peran antarlembaga dalam penanganan kasus.
“Draf ini nantinya akan menjadi acuan operasional bersama dalam penanganan kasus hukum maupun pendampingan trauma atau trauma healing bagi masyarakat di Kabupaten PPU,” ujar Tohar.
Melalui langkah tersebut, Pemkab PPU berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih terkoordinasi, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak.
Tindak lanjut kesepakatan diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi diwujudkan dalam program pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan. (Adv)














