Payload Logo
Chandra Fradidtia

Kuasa Hukum Petinggi (Kepala Kampung) Batu Majang, Chandra Fradidtia (dok: Jantro/katakaltim)

Penetapan Tersangka Petinggi Batu Majang Mahulu Dipersoalkan, Tambang Untuk Dana Adat

Penulis: Jantro | Editor: Agung Ardaus
17 Februari 2026

KUBAR — Kuasa Hukum Petinggi (Kepala Kampung) Batu Majang, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Ding Dungau, Chandra Fradidtia menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Mahulu tidak adil.

Ding Dungau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pertambangan ilegal. Padahal kliennya tidak pernah melakukan penambangan ilegal seperti yang disangkakan penyidik kepolisian.

"Perlu saya jelaskan, klien saya tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan ilegal emas," ujar Candra Fradidtia kepada sejumlah wartawan di Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Selasa 17 Februari 2026.

Ia menjelaskan, adapun 1 unit excavator milik Kampung Batu Majang dimanfaatkan masyarakat menambang untuk pencarian dana acara adat pada April dan Juli 2025. Kegiatan diketahui dan disepakati masyarakat serta pengurus adat kampung.

"Klien saya hanya sebagai kepala kampung, hanya mengetahui penggunaan excavator itu untuk mencari dana kegiatan adat. Pencarian dana untuk acara adat juga sudah melalui musyawarah masyarakat," terangnya.

Kata Chandra, excavator dimanfaatkan untuk penambangan guna memenuhi kebutuhan kegiatan adat. Setelah rangkaian adat selesai, aktivitas penambangan langsung dihentikan dan excavator dikembalikan ke kantor kepala kampung.

Kliennya diketahui dilaporkan atas dugaan pertambangan ilegal pada November 2025. Ironisnya, laporan tersebut diterima Polres Mahulu setelah beberapa bulan pertambangan selesai.

"Klien saya ini kan petinggi kampung, artinya pemanfaatan excavator itu sifatnya mengetahui dan bertandatangan. Ini kok malah ditersangkakan penambang ilegal di kawasan hutan," urainya.

Chandra menilai Polres Mahulu terkesan tebang pilih dalam menertibkan tambang emas ilegal. Sebab bukan rahasia lagi, praktik pertambangan emas tanpa izin marak mulai Pelabuhan Tering, Kubar hingga Long Bagun, Mahulu.

"Kenapa kami bilang tidak adil. Karena Polres Mahulu tebang pilih menindak penambang ilegal. Bagaimana penegakan hukum di Polres Mahulu ini, sangat jangggal," imbuhnya.

Sementara, Ding Dungau mengaku pemanfaatan excavator menambang emas hanya untuk kebutuhan acara adat. Saat itu, Kampung Batu Majang Mencaq Undat dan Pakenoq Udiq atau Musyawarah Besar Sub Suku Dayak Kenyah Lepoq Tukung.

Awalnya, ia menolak rencana yang diusulkan lembaga adat dan masyarakat. Namun, karena sudah melalui rapat dan disepakati masyarakat, akhirnya aset kampung itu digunakan untuk menambang.

"Masyarakat kebingungan cari dana, sehingga dilaksanakan musyawarah untuk penggunaan excavator. Lembaga adat dan masyarakat setuju, disepakatilah untuk menambang emas. Hasilnya bukan untuk pribadi saya," paparnya.

Selain untuk acara adat besar, hasil tambang emas digunakan masyarakat untuk BBM excavator. Dengan demikian, excavator dapat digunakan memperbaiki berbagai jalan usaha tani dan jalan perkebunan.

Ding menambahkan, setelah berhenti pada bulan Mei, aktivitas tambang kembali dilakukan pada September 2025. Hal itu mengingat anggaran untuk acara adat masih terhutang. Kegiatan hanya berjalan sekitar 1 bulan, kemudian excavator dikembalikan ke pemerintah kampung.

"Ada pihak lain yang melaporkan saya ke polisi. Bahwa saya menggunakan alat itu untuk kepentingan pribadi. Padahal alat digunakan mencari emas berdasarkan kesepakatan lembaga adat dan masyarakat," tutupnya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025