Payload Logo
PPU

Pengawasan lingkungan di PPU (dok: istimewa)

Pengawasan Lingkungan di PPU Sasar 10 Usaha

Penulis: Gung | Editor: Afri
23 Oktober 2026

PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pengawasan lingkungan terhadap sejumlah pelaku usaha sepanjang tahun ini.

Dari 10 usaha yang menjadi sasaran pengawasan, dua di antaranya disebut belum bersedia atau belum siap menjalani pemeriksaan ketika proses pengawasan dilakukan.

Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Untuk tahun ini target kami 10 usaha. Dua di antaranya belum siap ketika akan dilakukan pengawasan,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Nuryulianita, pengawasan tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

DLH terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pelaku usaha agar mereka dapat menyiapkan dokumen lingkungan yang diperlukan.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk melihat kesesuaian kewajiban pengelolaan lingkungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ia menjelaskan, jenis dokumen lingkungan yang diperlukan dapat berbeda sesuai klasifikasi dan karakteristik usaha.

Persyaratan tersebut dapat mencakup dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Nuryulianita mengatakan pengawasan tahun ini menyasar beberapa kelompok usaha, antara lain perusahaan perkebunan kelapa sawit, batching plant, klinik, dan rumah sakit.

Pemilihan sasaran pengawasan dilakukan berdasarkan target kerja yang telah ditetapkan.

Pada tahun berikutnya, kelompok usaha yang menjadi prioritas dapat berbeda sesuai kebutuhan dan perencanaan DLH.

Ia menegaskan, pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dipahami dan dilaksanakan.

Apabila pelaku usaha belum siap menunjukkan dokumen atau memenuhi kebutuhan pemeriksaan, DLH dapat melakukan pembinaan dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Namun, Nuryulianita tidak merinci nama kedua usaha yang belum siap maupun bentuk kekurangan yang ditemukan.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai hasil pengawasan tertentu tidak dapat disampaikan secara bebas karena terdapat ketentuan yang mengatur akses terhadap informasi tersebut.

DLH juga memiliki pembagian tugas dengan bidang lain dalam pengelolaan lingkungan.

Penanganan dokumen dan perizinan berada pada bidang terkait, sedangkan bidang penaatan hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai pembagian kewenangan internal.

“Harapannya, ke depan, perusahaan maupun instansi terus patuh melalui pemeriksaan, pembinaan, serta tindak lanjut sesuai aturan,” tutupnya. (Adv)

Dilihat 696 kali