KUBAR — DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendorong penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan diutamakan melalui mekanisme adat, sebelum menempuh jalur hukum
Jalur hukum dipandang sebagai langkah terakhir apabila seluruh upaya musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Lembaga adat memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik di daerah, terutama yang berkaitan dengan lahan,” ujar Ketua PERADI SAI Kubar, Hengki usai melakukan rapat kordinasi dengan Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar di Sendawar, Jumat 29 Mei 2026.
Dijelaskannya, lembaga adat memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik. Untuk itu, PERADI SAI memberikan masukan dan pendapat hukum terkait upaya mediasi sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.
Hengki menyebutkan, sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan masih kerap terjadi di Kutai Barat. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus berujung pada proses hukum yang melibatkan masyarakat.
“Hukum positif harus menjadi jalan terakhir. Jika masih dapat diselesaikan melalui musyawarah, mekanisme adat, dan peran pemerintah kampung, itu yang harus didahulukan,” terangnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik dari tingkat kampung dengan melibatkan lembaga adat, pemerintah kampung hingga kecamatan dinilai lebih efektif untuk mencegah konflik meluas.
Selain itu, Hengki menekankan pentingnya kemitraan perusahaan, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara, dengan masyarakat adat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan harus menjadi mitra masyarakat adat. Jika komunikasi baik, masalah bisa lebih cepat diselesaikan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan PDA Kutai Barat, juga dibahas sejumlah kendala dalam proses mediasi sengketa lahan. Salah satunya, masih adanya perusahaan yang tidak merespons undangan mediasi dari lembaga adat.
Selain itu, PDA juga menyoroti adanya kuasa hukum perusahaan yang dinilai langsung membawa persoalan ke jalur hukum tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Hengki menyayangkan apabila sengketa langsung dibawa ke ranah hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat adat.
“Kalau semua langsung dibawa ke hukum positif, saya khawatir masyarakat yang paling banyak dipenjara. Padahal masih bisa diselesaikan lewat musyawarah,” tegasnya.
Terakhir, Hengki mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak dalam sengketa lahan, seperti menutup akses jalan perusahaan. Karena, langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Masyarakat jangan bertindak sendiri. Sampaikan dulu ke pemerintah kampung atau lembaga adat agar bisa dimediasi,” tutupnya. (Jantro)















