NUSANTARA — Otorita IKN gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN.
Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis 15 Januari 2026.
Penyusunan dasar hukum ini merupakan langkah mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN.
Kehadiran daerah mitra secara langsung diharap jadi bagian penting mendukung ekosistem ekonomi Nusantara, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN.
Forum menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta berbagai Pemerintah Daerah dari setiap wilayah di Kaltim.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan peraturan ini dirancang memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah yang disepakati bersama.
“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif dan kita akan lihat, dimana posisi IKN, dimana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat 16 Januari 2026.
Lebih lanjut, Thomas menegaskan sesuai UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.
“Pertama, daerah mitra itu kita menggunakan definisi yang ada di Undang-Undang No. 21 Tahun 2023, yang sebelumnya itu dibatasi di Pulau Kalimantan. Sekarang tidak dibatasi di Pulau Kalimantan saja,” ucapnya.
“Jadi unsur dari daerah mitra itu yang pertama adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” ulasnya.
Ia menambahkan untuk menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan langsung melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN.
Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel.
“Dengan adanya kepastian hukum mengenai Daerah Mitra, diharapkan investasi akan mengalir lebih merata ke wilayah sekitar Nusantara, mendukung terciptanya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Han)














