KATAKALTIM. COM -- Setelah terlaksana debat kedua bagi Calon Presiden (Capres) Minggu, (7/1/2024) lalu, kini sejumlah platform di media sosial penuhi pernyataan Prabowo singgung Anies dan ucapkan goblok.
Ungkapan itu dilontarkan Prabowo dalam pidatonya saat berkampanye di Pekanbaru, Riau, Selasa, (9/1/2024).
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar 3 Paslon Capres-cawapres
Awalnya, Prabowo menyinggung pernyataan pesaingnya, Anies Baswedan, dalam ajang debat capres yang membahas soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.
Baca Juga: Sosok Tom Lembong yang Disebut Gibran Saat Debat Cawapres, Orang di Balik Pidato Ikonik Jokowi..??
"Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara," kata Prabowo saat berorasi.
Atas pernyataan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, yang melontarkan pernyataan "goblok" dalam sambutan di Riau bisa kena pidana pemilu. Bagja menyampaikan kasus tersebut bisa dijerat Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal itu diatur tentang peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Kemudian, dijelaskan pula, pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Namun saat ditanya apakah pernyataan Prabowo itu melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja hanya menuturkan hal itu bisa termasuk materi pemeriksaan.
Dia menyebut, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo. Bawaslu juga akan meminta pendapat ahli bahasa.
"Nanti, kami lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.
Diketahui dalam Undang-UNdang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang disebutkan beberapa pasal soal pidana pemilu. Salah satunya adalah Pasal 280 ayat (1).
Pasal itu menyebutkan 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut larangannya:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.(*).