JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
UU tersebut berkaitan dengan Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di
Indonesia. Sidang berlangsung pada Kamis (14/08), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi.
Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 Terlapor. Notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, mengatakan sidang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
“Melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025,” ucap Deswin dalam keterangan persnya yang diterima.
Kata dia, selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir.
“Serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap Pemeriksaan,” tandasnya. (*)
Untuk informasi lengkap daftar para terlapor, lihat Siaran Pers No. 061_KPPU-PR_VIII_2025







