KALIMANTAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) gandeng Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Tujuannya meninjau langsung progres Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap sejumlah proyek vital.
Kata pihak PLN, ini adalah strategi pengamanan ganda. Bertujuan memastikan kelancaran, akuntabilitas, dan kepastian hukum dari proyek-proyek yang dampaknya langsung dirasakan warga.
Agenda ini dipimpin oleh General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, dan Kasubdit IV.C Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Suyanto.
Mereka meninjau dua lokasi proyek utama, PLTU Kalselteng 2 (2 x 100 MW) di Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kata mereka PLTU tersebut perannya penting sekali untuk menopang pasokan daya listrik hingga ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Proyek GIS 150 kV 4 IKN di Kaltim juga ditinjau. Proyek ini adalah infrastruktur vital untuk mendukung suplai energi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sinergi dengan Kejaksaan Agung ini menjadi kebutuhan mendasar bagi PLN,” Basuki Widodo dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat 5 Desember 2025.
Kata dia, proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang bersifat strategis di bawah lingkup PLN UIP KLT, acapkali rentan terhadap ancaman.
“Terutama isu lahan dan berpotensi risiko hukum,” tandasnya.
Tanggapan Kejaksaan
Menanggapi kolaborasi ini, Kasubdit IV.C Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Suyanto menyatakan kehadiran pihaknya adalah bentuk dukungan penuh terhadap pembangunan strategis.
Dengan mengintegrasikan aspek hukum, teknis, dan tata kelola internal secara langsung, dia berharap setiap pekerjaan selesai dengan sangat baik.
“Sehingga hasilnya dapat segera dinikmati oleh masyarakat tanpa ada penyimpangan,” tandasnya. (Adv)








