Payload Logo
Korupsi tambang

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar saat ditahan Kejati Kaltim terka dugaan korupsi tambang di Kukar (dok: Kejati Kaltim)

Kejati Kaltim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

Penulis: Agung | Editor:
5 Maret 2026

SAMARINDA — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial HM.

HM adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2005–2008.

HM diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan batu bara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026). HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.

Dampaknya, sejumlah perusahaan seperti PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dapat melakukan penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ucap Toni dalam keterangan resminya.

Pada hari yang sama, HM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026.

Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kasus ini, HM disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik mengungkapkan, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2006–2008, HM diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar.

Akibatnya, pada tahun 2007 perusahaan PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan aktivitas penambangan batu bara di lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.

Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar.

Kerugian itu berasal dari penjualan batu bara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai aturan.

“Meski demikian, penyidik masih melakukan perhitungan lebih lanjut bersama auditor untuk memastikan total kerugian negara secara pasti dalam perkara tersebut,” tandasnya. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025