Dibaca
129
kali
Tersangka residivis pembunuhan ditangkap Polda Kaltim (dok: Hlm/katakaltim)

Polda Kaltim Bekuk Residivis Pembunuhan yang Bawa Badik untuk Mengancam

Penulis : Hilman
11 May 2025
Font +
Font -

BALIKPAPANPolda Kaltim tangkap pelaku pengancaman dan kepemilikan senjata tajam, Rabu 7 Mei lalu.

Pria inisial R (43) ditangkap di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga mengenai aksi pemalakan di sejumlah warung 24 jam.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Kelas A Balikpapan meneruskan pencarian korban terhadap 2 ABK dalam musibah tenggelam KMP Muchlisa saat melakukan pelayaran dengan rute Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (6/5/2025) (dok: hlm/katakaltim)Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Penajam, Tim SAR Pakai 3 Metode

Pria dengan ciri-ciri rambut gondrong dan bertubuh kurus tersebut diketahui kerap mengintimidasi pemilik warung dengan cara mengancam.

Baca Juga: Pihak kepolisian Balikpapan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di salah satu kafe di Balikpapan. (dok: hilman/katakaltim)Polisi Tangkap Pembunuh Karyawan Kafe di Balikpapan, Motifnya Kesal Karena Omongan Kasar Korban

“Anggota segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ucap Yulianto dalam keterangannya yang diterima, Sabtu 9 Mei.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.

Lebih jauh Yuliyanto membeberkan R merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba.

“R merupakan residivis. Kita sudah amankan dan akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Pol Yuliyanto menghimbau masyarakat tidak ragu melapor bila melihat atau mengalami tindakan kriminal.

“Laporkan. Agar kami tindak secepatnya. Supaya situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >