SAMARINDA — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi bersama Kejaksaan Negeri se-Kaltim di Mercure Hotel Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Agenda tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi kedua institusi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kaltim.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Supardi, beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kaltim.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Kaltim yang selama ini menjadi mitra strategis mengawal kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Sinergi yang telah terjalin bukan hanya memperkuat penegakan kepatuhan, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kerja dan risiko sosial ekonomi. Kami optimistis kolaborasi ini akan semakin memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur,” ucap Faizal.
Hingga Juni 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim telah mencapai 54,59 persen atau melindungi 937.348 tenaga kerja. Tapi, masih ada sekitar 779.735 tenaga kerja yang belum terlindungi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus alasan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mempercepat perluasan kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya.
Di kesempatan sama, Kepala Kejati Kaltim, Prof. Supardi, menegaskan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memperpanjang dokumen administratif, tetapi merupakan penguatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada negara dan masyarakat.
Menurutnya, sinergi yang telah terjalin selama ini perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan hasil yang lebih optimal dalam mendukung perlindungan pekerja di Kaltim.
“Kami berharap dengan diperpanjangnya kerja sama ini, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandas Supardi.
Ia menjelaskan Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang pidana, tetapi juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh fungsi tersebut dijalankan dengan semangat melayani untuk melindungi kepentingan negara, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Supardi menegaskan pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui upaya preventif maupun penyelesaian hukum, baik secara nonlitigasi maupun litigasi, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan mencakup berbagai bentuk kolaborasi, mulai dari pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK), pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan sosialisasi bersama, monitoring kepatuhan perusahaan, pembentukan Forum Kepatuhan, hingga implementasi gugatan sederhana terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, kerja sama tersebut telah menghasilkan penyerahan 230 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri se-Kaltim dengan nilai pemulihan piutang mencapai Rp15 miliar, atau 37,12 persen dari total nilai penyerahan sebesar Rp41 miliar.
Sementara secara kumulatif sepanjang 2025 hingga Juni 2026, kolaborasi ini telah menangani 451 SKK, yang menunjukkan semakin kuatnya sinergi kedua institusi dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Kaltim berkomitmen terus memperkuat kolaborasi meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, serta menghadirkan kepastian hukum yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kaltim yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim terselenggara dengan baik.
Dia menerangkan, seperti yang tertuang didalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UUD RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan juga apresiasi kami atas peran aktif dan sinergitas Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah hukum Kalimantan Timur,” tutupnya. (Adv)














