Payload Logo
Sudarno

Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri (tengah) dalam konferensi pers usai melaporkan dugaan kasus pemerasan terhadap Sudarno (dok: Agung/katakaltim)

Sudarno Resmi Polisikan Dugaan Pemerasan, Intimidasi, dan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Agung | Editor:
4 Juli 2026

SAMARINDA — Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, Sudarno, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Polda Kaltim.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026) sebagai respons atas dugaan tindakan intimidasi di kediaman pribadi Sudarno dan penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Kuasa hukum menyebut terdapat dua laporan yang diajukan. Laporan pertama tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026.

Laporan itu ditujukan terhadap Erli Sopiansyah dan pihak lain terkait dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP.

Dalam siaran persnya, kuasa hukum Agus Amri menyatakan peristiwa yang terjadi di kediaman Sudarno pada 29 Juni 2026 diduga bukan sekadar upaya klarifikasi atau tabayun.

“Melainkan disertai dugaan tekanan yang berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar. Dan itu ditolak oleh klien kami,” ucapnya di Balikpapan.

Selain itu, Sudarno juga mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Agus Amri menyebut sejumlah akun media sosial, di antaranya infoCrewet, lambetimur, dan lambekaltim, diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

"Kami telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan memercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polda Kaltim serta mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian sehingga seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025