Payload Logo
Top Banner
w-219220251125184529391.jpg

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya didampingi instansi terkait musnahkan barang bukti sabu seberat 7.095,91 gram atau 7 kilogram hasil pengungkapan sepanjang bulan Juni 2025, Kamis (10/7/2025). (Dok: han/katakaltim)

Polda Kaltim Musnahkan 7 Kg Sabu-sabu Hasil Pengungkapan Selama Juni 2025 di Balikpapan dan Samarinda

Penulis: Han | Editor: Agu
10 Juli 2025

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.095,91 gram atau 7 kilogram, Kamis 10 Juli 2025.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 6 kasus sepanjang Juni 2025 dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penertapan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Samarinda.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda selama bulan Juni 2025.

Dengan total 10 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan pria dan satu wanita. Para tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi di Balikpapan dan Samarinda.

“Hari ini lebih dari 7 kilogram sabu berhasil kami musnahkan,” ucapnya dalam konferensi pers.

Kata dia, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh media dan pihak terkait, serta dilengkapi dengan uji laboratorium.

Dalam kesempatan itu, Ia juga membantah keras tudingan adanya praktik penyimpangan terhadap barang bukti.

“Barang bukti sabu yang kami musnahkan telah disaksikan rekan media dan telah diuji sampel. Hasilnya positif sabu asli dan dimusnahkan sebagaimana mestinya,” tegasnya

“Kami ingin menepis kabar miring seperti tuduhan bahwa barang bukti ditukar atau dijual. Semua proses dilakukan secara transparan,” sambungnya.

Dia merincikan, untuk 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang, sehingga dengan pemusnahan sebanyak 7.095,91 gram, maka Polda Kaltim bisa berhasil menyelamatkan sebanyak 70.9509 jiwa dari bahaya narkoba.

Jika dirupiahkan, maka nilai narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap ini sebesar Rp10 Miliar lebih. (*)