BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (11/12/2024) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai wujud komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti dan Bidkum Polda Kaltim, serta wartawan mitra Polda Kaltim.
Baca Juga: Agus Amri Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Balikpapan 2024-2028
Kabid Humas Polda Kaltim, melalui Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana, menyampaikan kegiatan ini bertujuan memastikan barang bukti dimusnahkan secara akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kepala OIKN Umumkan Bandara VVIP IKN Segera Beroperasi Awal Agustus 2024
Dalam keterangan pers yang diterima katakaltim, AKBP I Nyoman membeberkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum tetap.
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.714,94 gram netto. Adapun barang bukti berasal dari tersangka R dan tersangka AS,” ucapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus (closet), disaksikan langsung oleh instansi terkait yang hadir.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)