KUBAR — 3 orang diduga pengedar sabu berinisial S alias J (27), DH (42) dan RNA (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) di Long Iram, Kabupaten Kubar, Jumat 31 Juli 2026.
Sementara, dua pemasok sabu kepada para tersangka masih berkeliaran dan belum bisa ditangkap. Keduanya berinisial H dan S yang diakui masih diburu pihak kepolisian.
Kapolres Kubar melalui Kasat Narkoba Iptu Raymond Juliani mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh S alias J di Kampung Sukomulyo, Kecamatan Long Iram.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran (undercover buy). Saat menerima uang Rp500 ribu dan menyerahkan dua poket sabu kepada petugas yang menyamar, S langsung ditangkap.
“Setelah barang diserahkan, tersangka langsung diamankan,” ujar Raymond dikutip dari keterangan Humas Polres Kubar, Rabu 05 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9 poket sabu dengan berat 1,3 gram, uang tunai Rp3,7 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu dompet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Raymond, S diketahui memperoleh sabu dari DH. Kemudian, polisi melakukan ke rumah DH di kampung yang sama.
Saat didatangi polisi, DH sempat membuang tas selempang hitam. Polisi yang melakukan pemeriksaan, tas tersebut berisi tiga poket sabu dan uang tunai Rp1,25 juta.
Penggeledahan kemudian di dalam rumah DH. Polisi menemukan delapan poket sabu, timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip dan serokan sabu.
Saaarpenggeledahan di rumah DH, petugas turut mengamankan RNA. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 20 poket sabu dengan berat kotor 17,9 gram.
Tambah Raymond, Satresnarkoba Polres Kutai Barat tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok barang yang disebut para tersangka. Dua pemasok itu berinisial H dan S. (Jantro)














