BONTANG — Pemerintah Kota Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat beasiswa kepada ahli waris pekerja rentan yang menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kepada ahli waris almarhumah Rismawati Ali Dama, Rabu 5 Agustus 2026.
Almarhumah merupakan salah satu dari 34 ribu pekerja rentan yang telah didaftarkan Pemerintah Kota Bontang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberi jaminan sosial kepada masyarakat.
Dan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada aspek perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Neni Moerniaeni dalam kesempatan itu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah Rismawati Ali Dama.
Kata dia, penyerahan santunan dan beasiswa merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat perlindungan.
"Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Anak-anak yang ditinggalkan juga tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi melalui manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan," ucap Neni.
Ia menegaskan, program ini menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan kepada seluruh pekerja, tanpa memandang profesi.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Neni, pekerja memperoleh perlindungan sosial ekonomi ketika mengalami risiko dalam bekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan penyerahan santunan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah melindungi pekerja rentan di Kota Bontang.
Menurutnya, program ini bertujuan memastikan setiap pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Bontang yang telah memfasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, sehingga perlindungan ini sangat penting bagi pekerja maupun keluarganya," kata Taufiq.
Ia menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat risiko kerja, ahli waris juga berhak menerima santunan sehingga kondisi ekonomi keluarga tetap terjaga.
“Saat terjadi kecelakaan kerja, segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup,” pungkasnya. (Adv)














