BALIKPAPAN — Polsek Balikpapan Timur tangkap pria berinisial DPR (23) setelah kedapatan bawa 2 paket sabu di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Rabu (29/7/2026).
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
Saat patroli, anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy merah di tepi jalan.
Setelah digeledah, polisi menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan kotak rokok warna hitam merek Cappuccino yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, satu pipet kaca, serta satu korek api yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Manggar.
"Setelah diperiksa, ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan disembunyikan di kantong depan jaket pelaku," ujar AKP M. Chusen.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Agus.
Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
"Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Han)













