SAMARINDA — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) beserta jajaran mengungkap 138 laporan kasus pencurian yang masuk dalam kategori 3C.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 laporan merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam rekapitulasi periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, tercatat 148 orang ditangkap dan 143 orang telah ditahan.
Kapolda Kaltim Endar Priantoro menegaskan, pengungkapan perkara 3C merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kalimantan Timur,” ucap Endar dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, Samarinda menjadi daerah dengan rekapitulasi kasus tertinggi.
Tercatat sekitar 21 laporan polisi (LP) kasus curat dan 15 LP kasus curanmor.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar mengatakan, jajarannya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menangani setiap laporan maupun informasi dari masyarakat.
“Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ucap Hendri Umar.
Sebagai informasi, dalam penanganan perkara 3C, para pelaku akan dijerat sesuai dengan jenis dan keadaan tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Wira)














