Payload Logo
Korupsi Balikpapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat memperlihatkan uang dan dokumen korupsi UPTD BLKI Balikpapan, Kamis (23/4/2026) (dok: Han/katakaltim)

Polda Kaltim Ungkap 2 Kasus Korupsi di UPTD BLKI Balikpapan, Negara Rugi Rp 14,7 Miliar

Penulis: Han | Editor: Agung
23 April 2026

BALIKPAPAN — Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi dan belanja operasional pelatihan kerja dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ucap Bambang, Kamis (23/4/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021 hingga 2024.

Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar, dengan sekitar Rp 3,7 miliar di antaranya tidak disetorkan ke kas negara.

Menurut Bambang, sebagian kerugian telah dikembalikan oleh tersangka.

“Sebagian dana, sekitar Rp 568 juta, diketahui telah dikembalikan. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 1,34 miliar.

Dalam proses penyidikan perkara kedua, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 136 saksi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan anggaran.

Di antaranya adalah pemotongan hak instruktur sebesar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per orang, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, serta praktik penggantian barang dengan uang.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark-up kegiatan, seperti jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai dengan laporan serta durasi pelatihan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas Bambang.

Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama.

Sementara itu, penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025