Payload Logo
Korupsi

Ilustrasi (dok: istimewa)

Kepala UPTD Asrama Haji Balikpapan Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Penulis: Ali | Editor: Agung
17 Maret 2026

BALIKPAPAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada HM, Kepala UPTD Asrama Haji Balikpapan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana hibah, meski tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut secara langsung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Efoy menyatakan, putusan tersebut mempertegas fakta yang terungkap selama persidangan, yakni kliennya tidak menerima aliran dana dari hibah yang dipermasalahkan.

“Dari keterangan para saksi di persidangan sudah jelas bahwa terdakwa tidak menerima apapun dari dana hibah tersebut,” ujar Efoy dalam keterangannya usai sidang.

Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara kepada terdakwa.

“Majelis hakim juga tidak memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Ini menunjukkan bahwa klien kami tidak menikmati hasil dari perkara tersebut,” tambahnya.

Menurut Efi, kliennya selama ini hanya berupaya menjalankan tugas pelayanan, khususnya dalam memberikan kenyamanan bagi para jemaah haji yang menggunakan fasilitas asrama.

“Terdakwa semata-mata ingin melayani tamu Allah dengan sebaik-baiknya dan senyaman mungkin,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim yang dialokasikan untuk kegiatan di UPTD Asrama Haji Balikpapan.

Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan yang kemudian berujung pada proses hukum.

Meski telah dijatuhi vonis, pihak kuasa hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025