BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap empat orang kurir, Kamis (05/09/24).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (28/82024) sore. Berlangsung di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Madya Balikpapan.
Baca Juga: Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Gratispoll di Kota Balikpapan
Dalam operasi itu polisi mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat orang tersangka (SR, Al, AM, NP) sebagai kurir pembawa barang.
Saat penggeledahan, ditemukan dari keempat tersangka sejumlah bungkusan plastik yang dilakban.
“Setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram,” jelasnya.
Keempat pelaku diinstruksikan seorang bandar sabu dari Kota Pontianak berinisial B.
“Untuk itu, pihak kepolisian Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)