Payload Logo
Kejati Kaltim

Tersangka kasus dugaan korupsi tambang yang ditahan Kejati Kaltim (dok: Kejati Kaltim)

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI

Penulis: Agung | Editor:
9 Juni 2026

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI periode 2020–2024.

Tersangka berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) CV ABI resmi ditahan pada Selasa (9/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membeberkan berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga terlibat dalam penjualan batu bara

“Dan itu tidak berasal dari wilayah tambang milik CV ABI sejak 2021 hingga 2024. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi negara,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Untuk kepentingan penyidikan, kata dia. AW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2026.

Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan melebihi lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AW dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penetapan AW, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan CV ABI bertambah menjadi tiga orang.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan dua tersangka lainnya, yakni DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya. Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025