Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di Jalan AP. Suryanata, Kelurahan Bontang Baru.

Polisi Amankan Pengguna Narkoba di Bontang Baru

Penulis : Ayub
 | Editor : Wahyudi Yunus
20 February 2025
Font +
Font -

BONTANG - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan AP. Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Pelaku yang ditangkap adalah H (25) tahun, mahasiswa asal Palu. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi narkotika di sebuah kamar kontrakan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah kamar kontrakan di Jalan AP. Suryanata," kata Kepala Satresnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Agenda Action Kids Ramadan Ceria (dok: katakaltim)Ikhtiar Rawat Generasi, Dompet Dhuafa Gelar Action Kids, Ma'ruf: Sebagian Dananya dari Sampah

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 20 potongan sedotan yang berisikan plastik bening berisi kristal warna putih.

Baca Juga: Terdakwa kasus tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan, Rohmad divonis majelis hakim dengan vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara, Rabu (19/2/2025). (ft: hlm/katakaltim)'Tumbal' Tambang Galian C Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

Kemudian 7 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dan beberapa barang lainnya.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Bontang," tegasnya. (ayub)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >