BONTANG - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan AP. Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Pelaku yang ditangkap adalah H (25) tahun, mahasiswa asal Palu. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi narkotika di sebuah kamar kontrakan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah kamar kontrakan di Jalan AP. Suryanata," kata Kepala Satresnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Ikhtiar Rawat Generasi, Dompet Dhuafa Gelar Action Kids, Ma'ruf: Sebagian Dananya dari Sampah
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 20 potongan sedotan yang berisikan plastik bening berisi kristal warna putih.
Baca Juga: 'Tumbal' Tambang Galian C Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara
Kemudian 7 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dan beberapa barang lainnya.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Bontang," tegasnya. (ayub)