Payload Logo
Balikpapan

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Balikpapan (dok: Polresta Balikpapan)

Polisi Balikpapan Tangkap 2 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Han | Editor: Agung
15 Mei 2026

BALIKPAPAN — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota, Senin (11/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RP (36) dan I (47). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf mengatakan, penangkapan bermula saat personel Unit Opsnal Reskrim melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Pelayaran, Balikpapan Kota.

“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemantauan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang diduga dibuang saat petugas mendekat,” kata Yusuf, Kamis (14/5/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Pelayaran Nomor 33 RT 011, tepatnya di dekat bak sampah seberang Gereja GPIB PNIEL, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.

Menurut Yusuf, saat penggeledahan berlangsung, tersangka berinisial I diduga sempat melempar paket sabu ke arah tersangka RP. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut beserta kedua pelaku.

“Kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang,” ujarnya.

Selain satu paket sabu dalam plastik klip bening, polisi juga menyita dua unit ponsel merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berpelat KT 6098 U.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Yusuf. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025