KUTIM — Polres Kutim musnahkan 885,99 gram sabu hasil pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 dan sejumlah pengungkapan tindak pidana narkotika periode April hingga Juli.
Pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/7/2026), di Sangatta.
Total sabu diperkirakan bernilai ekonomis mencapai Rp1.328.989.000. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian sosial, ekonomi.
Dan mengancam generasi muda apabila barang haram tersebut berhasil diedarkan di tengah masyarakat.
Barang bukti terlebih dahulu dimasukkan ke blender, kemudian dicampur air hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam kloset sebagai bentuk pemusnahan sesuai prosedur.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Kutim memberantas peredaran narkoba.
“kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen Polri memberantas peredaran narkoba khususnya di Kutim tak pandang bulu.
Polisi juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkotika dengan memberi informasi jika mengetahui aktivitas tersebut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga Kutim dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Kutim berharap langkah tegas tersebut dapat memberi efek jera ke pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat bersama-sama memerangi narkotika.
“Demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Caca)













