BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mencatat kemajuan signifikan dalam penguatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Melalui Program Reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sebanyak 19 dari 40 IPWL di Kaltim kembali aktif dalam waktu kurang dari 1 bulan.
Program yang menjadi bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 itu digagas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Katanya sebagai upaya memperkuat sistem rehabilitasi sekaligus mengubah paradigma penanganan penyalahguna narkotika dari pendekatan pemidanaan menuju pemulihan.
"Selama ini fasilitas rehabilitasi sebenarnya sudah tersedia, tetapi sebagian besar belum berjalan optimal. Karena itu kami memandang IPWL harus dihidupkan kembali agar mampu mendukung perubahan paradigma penanganan penyalahguna narkotika yang lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan," ucap Kombes Pol Romylus kepada para pewarta, Jumat (31/7/2026).
Banyak IPWL Tidak Berfungsi
Romylus menjelaskan, sejak 2011 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan sejumlah IPWL di Kaltim sebagai fasilitas resmi rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar institusi tersebut tak menjalankan fungsi rehabilitasi secara optimal.
Bahkan sebelum 2026, dari seluruh IPWL yang ada di Kaltim, hanya sekitar 8 yang aktif.
Dari jumlah tersebut, hanya 5 yang pernah melaksanakan rehabilitasi compulsory berdasarkan proses hukum, sedangkan 3 lainnya belum pernah menerima klien rehabilitasi.
"Sebagian besar IPWL yang tidak aktif berasal dari puskesmas, rumah sakit umum maupun rumah sakit daerah," katanya.
Pada 2026, Kemenkes kembali menetapkan 40 IPWL di Kaltim. Meski jumlahnya bertambah, kondisi layanan rehabilitasi belum mengalami perubahan berarti sehingga diperlukan langkah percepatan aktivasi.
Mengubah Cara Pandang Penegakan Hukum
Program Reaktivasi IPWL kemudian diluncurkan melalui kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Targetnya, seluruh 40 IPWL aktif dalam waktu 3 bulan dan mampu menerima penyalahguna maupun pecandu narkotika yang telah memenuhi mekanisme hukum untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Romylus, perubahan tidak hanya dilakukan pada fasilitas rehabilitasi, tetapi juga pada pola kerja penyidik.
Penyidik kini didorong mengedepankan restorative justice dengan mengidentifikasi sejak awal, apakah tersangka memenuhi syarat menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu BNN.
"Setiap penyidik kami dorong tidak hanya berorientasi penangkapan dan penahanan, tetapi mampu mengidentifikasi penyalahguna yang memang layak mendapatkan rehabilitasi sehingga proses pemulihan dapat berjalan sesuai prinsip restorative justice," tandasnya.
Turun Langsung ke Lapangan
Untuk memastikan program berjalan efektif, Romylus mengaku tidak hanya menyusun kebijakan, tetapi turun mengunjungi sejumlah fasilitas rehabilitasi.
Beberapa lokasi yang didatangi antara lain IPWL Bareta Samarinda, Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Sidomulyo, hingga Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam setiap kunjungan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berdiskusi dengan tenaga kesehatan, konselor rehabilitasi, pemerintah daerah, hingga pengelola fasilitas guna memetakan berbagai kendala yang menyebabkan banyak IPWL tidak aktif.
"Kami ingin mengetahui langsung apa kendala di lapangan. Dari situ kami petakan akar masalahnya, kemudian kami susun langkah mitigasi serta solusi agar setiap IPWL dapat kembali menjalankan fungsinya secara optimal," kata Romylus.
Evaluasi bersama Dinkes Kaltim, Badan Rehabilitasi Tanah Air (Bareta) Samarinda, BNN, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, konselor rehabilitasi, hingga Tim Asesmen Terpadu.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci percepatan aktivasi layanan rehabilitasi.
Operasi Antik Mahakam Percepat Aktivasi
Program Reaktivasi IPWL juga diintegrasikan dengan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Melalui pedoman teknis yang disusun Ditresnarkoba Polda Kaltim, setiap hasil pengungkapan penyalahguna narkotika langsung dikaitkan dengan mekanisme asesmen dan kesiapan layanan rehabilitasi di IPWL.
Strategi tersebut dinilai mampu mempercepat peningkatan jumlah klien rehabilitasi sekaligus mengaktifkan kembali fasilitas rehabilitasi yang selama ini tidak beroperasi.
Dalam waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 19 IPWL berhasil kembali aktif atau hampir 50 persen dari total 40 institusi yang ada di Kalimantan Timur.
Romylus menyebut capaian itu menjadi fondasi menuju target seluruh IPWL aktif dalam tiga bulan.
"Kami optimistis target tersebut dapat tercapai. Sinergi antara penegakan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, serta dukungan seluruh stakeholder menjadi modal utama untuk mewujudkan sistem rehabilitasi narkotika yang lebih kuat di Kalimantan Timur," tuturnya. (Han)













