Payload Logo
j-833520251125184632097.jpg
Dilihat 0 kali

Konferensi pers Polresta Samarinda terkait pembunuhan dua balita oleh ayah kandungnya sendiri, Selasa 29 Juli 2025 (dok: Humas)

Polisi Beberkan Motif Ayah Kandung Habisi Dua Nyawa Anaknya di Samarinda

Penulis: Ali | Editor: Agu
29 Juli 2025

SAMARINDA — Jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap motif pembunuhan keji yang menewaskan dua bocah di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada 25 Juli 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sungai Kunjang pada Selasa (29/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah beban pikiran dan rasa sakit hati tersangka terhadap istrinya.

"Tersangka W mengaku tidak dapat menafkahi kedua anaknya karena telah beberapa bulan tidak bekerja," ujar Hendri.

Puncaknya, sang istri sempat mengungkapkan niatnya untuk pulang ke rumah orang tuanya dan meninggalkan kedua anaknya bersama tersangka.

Sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka memulai aksinya. Ia menarik tangan MAAK, membawanya ke ruang tamu, lalu mencekik leher korban dengan tangan kiri dan membekap mulut serta hidung dengan tangan kanan hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, ia menggendong tubuh korban ke ranjang di ruang tengah.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa MZAM ke ruang tamu dan melakukan hal yang sama, mencekik leher dan membekap mulut serta hidung korban hingga tidak ada perlawanan lagi.

Setelah kedua anaknya tak bernyawa, tersangka membaringkan keduanya berdampingan di atas kasur, membungkus kedua anaknya dengan kain sarung, dan menutupi kedua tubuh korban dengan seprai berwarna kuning.

Kasus ini terungkap setelah R, nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya sudah tidak bernyawa dengan wajah membiru.

"Saat menanyakan kepada pelaku, W hanya menjawab, "Aku khilaf, Nek.” “Saat R duduk di lantai samping ranjang, tersangka secara spontan menyerang dan mencekik R dari belakang hingga dahi R membentur lantai," terang Hendri.

Beruntung, Rumini melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri untuk meminta pertolongan tetangga.

Selain itu, MK, ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, memberikan kesaksian bahwa ia meninggalkan kedua anaknya bersama pelaku saat berangkat kerja.

Ia baru mengetahui kabar duka tersebut setelah dijemput tetangga dan melihat kedua anaknya di RS Hermina.

MK juga mengungkapkan bahwa rumah tangganya sering diwarnai perselisihan karena pelaku sudah beberapa bulan tidak bekerja, sehingga ia menjadi tulang punggung keluarga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)