Payload Logo
Korupsi Tambang

Sidang dugaan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Dayang Donna Walfaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim, Kuasa Hukum Donna Faroek Nilai Keterangan Saksi Tak Perkuat Dakwaan

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
6 Maret 2026

SAMARINDA — Sidang dugaan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Dayang Donna Walfaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Antara lain Amrullah (62), Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018. Arifin (54), perwakilan Kementerian ESDM pusat yang pernah bertugas di Kaltim. Markus Taruk Allo (65), pensiunan PNS ESDM. Mustakim, staf honorer bidang teknis. Serta Azwar Yusran (61), pensiunan pegawai ESDM.

Sidang dipimpin oleh Hakim Radityo Baskoro, didampingi anggota Halim Lili Evelin dan Suprapto. Berlangsung sekitar 4 jam.

Dalam persidangan, terungkap permohonan IUP melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam dokumen pengajuan tercantum permohonan perpanjangan IUP. Tapi salah seorang saksi menyampaikan izin tersebut diketahui telah berakhir pada 2013.

Mengemuka pula pertanyaan terkait alasan pengurusan izin tidak melalui pemerintahan Kutai Kartanegara, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai keterangan para saksi tidak mendukung konstruksi dakwaan terdakwa.

Ia menyoroti bagian dakwaan yang menyebut nama Gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangannya dalam penertiban izin.

"Dalam surat dakwaan disebutkan Gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal dari keterangan saksi, mulai dari Kepala Dinas hingga staf, pertimbangan teknis itu kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas," ucap Hendrik.

Ia menjelaskan sebelum izin dinyatakan berakhir, proses pengurusan tekah berjalan. Namun karena adanyaperkara hukum, proses administrasi jadi berhenti.

"IUP itu sebelum mati sudah diurus, tetapi terhambat proses hukum. Setelah selesai dan sudah dikonsultasikan ke Dirjen Minerba, maka bisa diproses kembali," terangnya.

Hendrik menegaskan, pokok persoalan dalam dakwaan bukan terletak pada hasil akhir berupa izin yang terbit, melainkan di tahapan prosedural yang dipersoalkan oleh jaksa.

"Yang dipersoalkan jaksa ini bukan produknya, tapi prosesnya. Nah proses itu sudah dijelaskan tadi oleh para saksi bagaimana mekanismenya berjalan," pungkasnya.

Pasca mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Maret 2026. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025