SAMARINDA — Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan P. Antasari Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor milik korban dicuri saat sedang diparkir di depan sebuah kos berwarna oranye.
Polisi kemudian berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial BS (35) dan H (32) pada Sabtu (26/9/2026).
BS ditangkap di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Lokasi penangkapan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar tiga jam kemudian, polisi kembali menangkap terduga pelaku lainnya, H, di Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dengan Nopol KT-3428-BBZ di Jl. P. Antasari Gg. 2, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda," ujar Arie.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. (Wira)














