BALIKPAPAN — Subdit Tipidter Reskrim Polresta Balikpapan membongkar grup “kaum Sodom” alias LGBT.
Mereka melakukan praktik seksual yang menyimpang melalui aplikasi digital telegram.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya sempat viral di media sosial tentang keberadaan grup LGBT di Kota Balikpapan yang berlangsung sejak awal Juli 2025.
Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SD (20) warga Balikpapan yang menjadi pelaku dan admin grup penyuka hubungan sejenis.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, setelah viral di media sosial, pihaknya melakukan profiling terhadap media yang dimaksud.
"Kita langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, satu hari setelahnya SD diamankan. Dia pelaku yang juga admin grup LGBT tersebut. Ditangkap sedang makan di sebuah warung makan di Balikpapan," ujarnya, dalam konfrensi pres di Mapolresta Balikpapan, Jumat (25/7/2025).
Dua akun telegram isinya video aktivitas seks sesama jenis
Dia membeberkan, dalam penyelidikan polisi, pelaku diketahui memiliki dua akun telegram yang digunakan menyebarkan konten pornografi sesama jenis, khususnya laki-laki dengan laki-laki.
Kedua akun tersebut bernama "Date Privasi +18” dengan member sebanyak 54 orang pelanggan dan “Lokal Only” beranggotakan 20 orang. Keduanya bersifat tertutup dan hanya dapat diakses oleh anggota yang membayar.
"Postingan dalam grup ini mayoritas berisi video porno sesama jenis. Berdasarkan pemeriksaan, grup ini juga menjadi wadah interaksi antara anggotanya untuk melakukan perbuatan asusila," jelasnya.
Anton Firmanto mengatakan, untuk setiap calon anggota wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk grup Date Privasi +18, dan Rp25.000 untuk channel Lokal Only.
“Selain itu, setiap anggota juga diwajibkan mempromosikan grup tersebut kepada orang lain yang memiliki ketertarikan serupa,” jelasnya.
Setiap bulan admin grup untung Rp5 Juta
Dari aktivitas tersebut, kata Anton, admin grup memperoleh keuntungan finansial lebih dari Rp5 juta setiap bulan.
Kapolresta Balikpapan mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan SD yang menjadi pelaku dan admin sebagai tersangka.
Namun demikian penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan anggota lain yang diduga terlibat dalam grup tersebut.
"Kami akan telusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat, termasuk member yang aktif dan berlangganan konten di grup tersebut," tegasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti Hp pelaku yang berisi 23 vidoe hubungan seks sesama jenis, screen shoot percakapan, bukti transfer dan 2 akun telegram serta 1 akun facebook.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar,” ucap Kapolres.
Korban ada anak di bawah umur
Sementara dalam kasus ini, ternyata ada korbannya yang merupakan anak di bawah umur, sehingga dalam penanganannya Polresta Balikpapan bekerjasama UPTD Unit PPA Kota Balikpapan.
Perwakilan UPTD Unit PPA Kota Balikpapan, Amanda Achni Faturrahman mengatakan, dalam kasus ini anak di bawah umur ini menjadi korban karena yang bersangkutan bergabung dalam salah satu grup LGBT ini bukan atas kemauannya sendiri, namun atas ajakan orang lain.
“Untuk itu, kami berkomitmen melakukan pendampingan psikologis, di mana sudah dilakukan lebih kurang selama 2 minggu. Dan hasilnya, selama dilakukan pendampingan yang bersangkutan sudah mengetahui hal yang tidak boleh dilakukan dan bukan perbuatan yang baik, ini juga sebagai upaya jangan sampai korban bisa menjadi pelaku, ini hal yang kita upaya minimalisir,” tutupnya. (*)















