Payload Logo
Sangkulirang

Pengedar sabu di Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur saat ditangkap polisi Sangkulirang (dok: istimewa)

‎Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sangkulirang Kutim, Sita 205 Gram Narkoba

Penulis: Salsabila | Editor: Agung
13 April 2026

KUTIM — Polisi Sangkulirang ungkap kasus narkoba di Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), akhir minggu lalu.

Seorang pria berinisial AL (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 205,97 gram.

‎Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Sangkulirang menyelidiki. Akhirnya mengamankan pelaku di Jalan R.A Kartini.

‎Saat badan pelaku digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Tapi, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan M. Yamin RT 008.

‎Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menggeledah kamar pelaku sekitar pukul 22.00 Wita dengan disaksikan aparat setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 6 bungkus sabu 205,97 gram.

‎Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.‎‎

‎“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Benua Baru Ulu,” ‎ucap Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian, Minggu 12 April 2026.‎

‎Ia menjelaskan dari hasil pengembangan, pelaku mengakui barang haram tersebut disimpan di rumahnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku. “Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

‎Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama karena dampaknya yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

‎“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025