Payload Logo
Polresta Samarinda

Tersangka pengedar narkoba di Karang Asam Ilir Kota Samarinda (dok: Polresta Samarinda)

Kasus Peredaran Narkoba di Karang Asam Ilir Samarinda, Polisi Tangkap 1 Orang, Sita 21 Bungkus Sabu-sabu

Penulis: Ali | Editor: Agung
24 Februari 2026

SAMARINDA — Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu pada Senin (23/2/2026) dini hari.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan pengungkapan kasus sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Ia menegaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir, Bripka Agung, yang lebih dulu mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa narkotika di kawasan Pasar Kedondong, Jalan Ulin.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu amplop berisi 21 poket kecil sabu dengan berat total 6,57 gram bruto.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno warna biru KT 2823 YR. 21 poket kecil sabu dengan berat total 6,57 gram bruto.

Kemudian 1 unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam, 1 jaket hoodie warna hitam dan uang tunai Rp1.250.000 hasil penjualan sabu

Hasil Penyelidikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AMRY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka menerima 26 poket sabu untuk diedarkan dengan harga Rp250.000 per poket.

Dari jumlah tersebut, lima poket telah terjual dengan total uang yang dikumpulkan sebesar Rp1.250.000.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Sungai Kunjang. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025