Tersangka pelaku dan barang bukti (dok: yub/katakaltim)

Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Motor di Marangkayu

Penulis : Yub
 | Editor : Caca
15 February 2025
Font +
Font -

BONTANG — Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang ungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kejadian bermula pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.

Pelaku seorang mahasiswa berinisial MIA (23), ditangkap setelah mencoba melarikan diri bersama motor yang dicurinya.

Saat itu korban AN (26), sedang di dalam rumah ketika terduga tiba-tiba mengambil sepeda motor Honda Genio KT 6256 CAN yang terparkir di depan rumah.

“Setelah pelaku dikejar oleh korban dan masyarakat, ia berhasil diamankan di lokasi dekat pintu masuk PT PHKT Desa Sebuntal,” ucap Kapolsek Marangkayu Iptu Rizal dalam pesan singkatnya, Sabtu 15 Februari 2025.

Baca Juga: Polres Bontang menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 terkait hasil operasi selama tahun ini, Selasa 31 Desember 2024. (Dok: yub/katakaltim.com)Berikut Ini Hasil Operasi Polres Bontang Sepanjang Tahun 2024

Sebelumnya terduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan tindak pidana.

"Kami sudah amankan pelaku dan barang buktinya," singkatnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >