Payload Logo
Kubar

Kantor Disdikbud Kubar (dok: Jantro/katakaltim)

Guru Kecewa, Janji Pemkab Kubar Kembalikan TPP Tahun 2026 Tak Terealisasi

Penulis: Jantro | Editor: Agung
25 Maret 2026

KUBAR — Sejumlah guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kecewa karena janji pemerintah daerah mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026 tak terealisasi.

Kekecewaan ini bermula dari pemangkasan TPP guru dari Rp3,5 juta menjadi Rp2,5 juta pada awal tahun 2025. Kebijakan itu sempat mengakibatkan aksi mogok mengajar selama sepekan pada September tahun lalu.

Pengembalian TPP juga sempat disetujui dalam rapat paripurna APBD Perubahan 2025. Namun, rencana itu dibatalkan dengan alasan harus melalui APBD Murni tahun 2026.

Kemudian, aksi itu berujung pertemuan dengan pemerintah daerah, yang menjanjikan tuntutan guru akan dikabulkan pada tahun 2026. Namun, hingga kini janji itu tidak ditepati.

"Sangat kecewa dengan pemerintah, janji TPP Guru yang dikembalikan tahun 2026 tak ditepati," ujar Theo Trinita, salah seorang guru kepada Katakaltim, Rabu 25 Maret 2026.

Dijelaskannya, TPP dipangkas pemerintah tanpa kompromi dengan para guru. Setelah dipotong pajak, guru hanya menerima sekitar Rp2,3 juta. Jauh berbeda dengan pegawai struktural, TPP yang diterima sekitar 8 juta.

Perbandingan TPP guru dengan pegawai struktural kerap disalahartikan, karena sebagian guru menerima Tunjungan sertifikasi. Padahal, meski digabung total penghasilan guru tetap lebih kecil dibandingkan TPP pegawai struktural.

"Perbedaan TPP antara guru dan pegawai struktural cukup jauh, bahkan mencapai empat kali lipat. Padahal kan sama-sama sarjana, Sabtu juga kami masih turun kerja, mereka kan hanya sampai Jumat," bebernya.

Theo mengungkapkan bahwa sebelumnya Bupati Kubar Frederick Edwin menyanggupi TPP guru ke nominal semula. Hal itu saat pertemuan para guru setelah gelombang protes berlangsung selama berbulan-bulan.

"Beliau (Bupati Kubar) sebelumnya telah menyanggupi TPP ke nominal semula. Katanya tidak bisa menaikkan, tapi mengembalikan ke Rp3,5 juta itu bisa. Tapi kenyataannya, kan tidak ada," ungkapnya.

Theo menyoroti minimnya pelibatan guru dalam pengambilan keputusan terkait TPP. Ia menilai pemerintah tidak melibatkan guru dalam penyusunan kebijakan terbaru TPP tahun 2026.

"Janji mereka (pemerintah daerah) melibatkan kami, tapi tidak ada sama sekali. Tiba-tiba SK sudah terbit terkait TPP kami. Kami sangat kecewa dengan pemerintah, harusnya kami guru juga diberikan perhatian," terang Guru SMPN 5 Eheng itu. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025