BERAU— Polres Berau tangkap 3 orang tersangka pengedar sabu-sabu di Lempake, Kecamatan Biatan, Jumat 11 Juli 2025.
Ketiga tersangka itu berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35), seluruhnya merupakan laki-laki.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.017 gram.
Kemudian satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berwarna ungu, dua unit handphone, dan satu unit kendaraan mobil warna silver yang digunakan oleh para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan berawal dari informasi warga bahwa di kawasan tersebut dijadikan transaksi narkoba.
“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 Wita dan menangkap para tersangka dua jam kemudian,” ungkapnya.
AKP Agus menjelaskan penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Setelah ditemukan barang bukti, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus gencar melakukan penindakan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di Kabupaten Berau,” tegasnya. (*)













