Dibaca
190
kali
Pengedar narkoba di Berau (dok: Polres Berau)

Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 53,54 Gram Sabu-sabu

Penulis : Rin
 | Editor : Agu
13 June 2025
Font +
Font -

BERAU — Satresnarkoba Polres Berau tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial EA (57) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, penangkapan tersangka EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya

“Yaitu ES dan ERA, yang terlebih dahulu diamankan di lokasi yang sama,” ucap Agus dalam keterangan resminya, Kamis 12 Juni 2025.

Baca Juga: Kebijakan Efisiensi Pengaruhi Konsep 'Berau Expo'

Setelah diinterogasi, dua pelaku tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EA.

Baca Juga: Tersangka pengedar narkoba di Sambaliung, Kabupaten Berau (dok: Humas Polres Berau)Polres Berau Sita 47 Gram Sabu-sabu

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan mengamankan EA di lokasi berbeda di Kelurahan Bugis,” ungkapnya.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka EA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian satu bandel plastik klip ukuran sedang, satu minuman teh kotak, satu bungkus snack, satu kotak pembungkus merek YZS Yurizumi, serta satu unit handphone merk Samsung warna biru.

“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 53,54 gram,” bebernya. “Semua barang bukti kami amankan,” sambung dia.

Tersangka EA kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >