KUBAR — Polsek Melak Ringkus seorang pria diduga pengedar sabu berinisial MY alias EB (47) di Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat, Jumat 24 Juli 2026.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu poket sabu, satu unit handphone, lima kaca pipet dan uang tunai Rp1.450.000.
Kapolres Kubar melalui Kapolsek Melak, Iptu Rinto Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Renson Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Melak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka diamankan dari kediamannya. Istri tersangka juga telah dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika," terangnya.
Rinto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk proses gelar perkara dan penanganan lebih lanjut.
"Kami apresiasi masyarakat yang berani melapor. Polsek Melak berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya," paparnya. (Jantro)












