Payload Logo
-24620251125185822335.jpg

Ilustrasi rudapaksa (dok: istimewa)

Polres Bontang Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Asusila Anak di Bawah Umur

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
20 September 2025

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing tangkap seorang pria berinisial AIM (30), yang diduga melakukan rudapaksa Asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Brigjend Katamso, Gang Swakarya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu Korban yang melaporkan dugaan tindak Asusila terhadap anaknya (12).

Peristiwa berawal ketika korban dijemput oleh terduga atas permintaan orang tuanya pada Minggu, 7 September 2025 malam.

Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, namun terduga justru membawa korban ke rumah kakaknya di Kel Belimbing dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)