KUKAR — Dua pria berinisial HG (33) dan HS (46) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita sabu seberat 500,80 gram dari tangan pelaku.
"Yang terakhir penangkapan cukup besar, empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 500,80 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.
Suyoko menyebut pelaku HG lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 500,80 gram di Jalan Kampung Kamal, RT. 010, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, pada 13 Maret.
"HG saat diamankan di dalam kamar rumahnya ditemukan 3 bungkus sabu berukuran sedang dan 1 bungkus sabu berukuran besar di atas kasur dan itu semua diakui miliknya," jelas Suyoko.
Kepada polisi, HG mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari HS yang tinggal di daerah Somber, Kelurahan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Penyidik lalu menuju lokasi.
Baca Juga: Polisi Kukar Bekuk 4 Tersangka Pencuri 20 Tiang Telkom
"Team langsung menuju ke alamat yang disebutkan," katanya.
Setibanya, polisi memperoleh informasi jika HS kerap mangkal di terminal Batu Ampar, Balikpapan.
"HS sering menggunakan kendaraan motor merk Yamaha Jupiter Z warna putih KT 5155 KL. Mendapatkan informasi team kembali melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Saat polisi melintas di depan Gerbang terminal Batu Ampar, polisi melihat HS dan langsung mengamankan. Keduanya pun digelandang ke Polres Kukar.
"Saat dilakukan interogasi oleh team, ia mengakui ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada HG," pungkasnya.
Atas perbuatannya, HG dan HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman seumur hidup. (Ak)