KATAKALTIM.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil ringkus 4 pelaku penyalahguna narkotika, pada Jum’at (29/12) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.
AKP Aksar menerangkan bahwa keempat pelaku yang dibekuk pihak kepolisian Kutai Kartanegara itu masing-masing berinisial MAR (26), FA (26), E (38) dan I, "Mereka kami amankan di tempat yang berbeda."
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem di Kaltim Turun, Mahalu, Kubar, Paser, Kutim dan Kukar Masih Tinggi
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Hal itu dinyatakan lantaran pengungkapan yang dilakukan pihaknya itu berkat dari informasi masyarakat.
“Yang kami amankan pertama adalah MAR di jalan KH Ahmad Muksin, kemudian FA di jalan KH ahmad Muksin Gang 2, setelah itu pelaku E di parkiran Hotel Liza jalan Naga, ketiga pelaku ini merupakan pelaku jaringan,” beber AKP Aksar.
Sedangkan pelaku I, lanjut dia, diamankan setelah melakukan pemantauan beberapa hari, "Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan desa teluk dalam Kec. Tenggarong Seberang."
Dari semua pelaku, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 poket. Dari MAR 3 poket, FA 21 Poket, E 1 Poket dan I 5 Poket.
Kini ke empat pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ag/*)