Payload Logo
Kutim

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (dok:caca/katakaltim)

Polres Kutim Beberkan Puluhan Kasus Pencabulan Sepanjang 2025

Penulis: Caca | Editor: Agu
5 Desember 2025

KUTIM — Polres Kutim tangani puluhan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sepanjang tahun 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, membeberkan ada 26 kasus ABH yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah 18 laporan polisi," Jelasnya Senin, 1 Desember 2025.

Kasus lainnya terdiri dari kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah 2 laporan polisi.

Kekerasan dalam rumah tangga dengan jumlah 4 laporan polisi. Kemudian perzinahan 1 laporan polisi, dan pemerkosaan 1 laporan polisi.

Ada beberapa faktor penyebab maraknya kasus yang pertama. “Anak di bawah umur itu pasti masih dalam pengawasan orang tua, jadi ketika orang tua lengah maka kesempatan akan muncul bagi pelaku," jelasnya.

Faktor kedua, kata Ardian, adalah masalah ekonomi. “Kadang-kadang mereka pernah kami dapati keinginan dia sendiri untuk ‘menjual diri‘ karena menginginkan sesuatu," jelasnya.

Namun, Ardian menyebut, faktor kedua buntut dari lemahnya pengawasan orang tua juga.

Saat ini, pihak Polres Kutim melakukan berbagai upaya menekan jumlah ABH. Salah satunya dengan program Police School.

Sementara itu, Kaporlres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan berdasarkan imbauan Presiden RI Prabowo Subianto, sangat memberikan perhatian besar terhadap tindak pidana kekerasan perempuan dan anak, tindak pidana pencabulan, dan asusila.

"Kejahatan tersebut merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa dan kualitas sumber daya manusia Indonesia khususnya di wilayah Kutai Timur," kata Fauzan.

Ia menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. (Cca)