KUTIM — Sejumlah knalpot brong hasil Operasi Patuh Mahakam 2025 dimusnahkan Polres Kutim, Rabu 30 Juli 2025.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, mengatakan ada 33 knalpot yang diamankan dari Operasi yang berlangsung sejak 14-27 Juli 2025 lalu.
"Ini adalah wujud nyata kita melakukan perang terhadap knalpot brong, kita akan menindak tegas," kata Kapolres Kutim dalam konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam konfrensi pers, Polres Kutim menghadirkan 2 pengguna kendaraan berknalpot brong untuk memberikan penegasan dan edukasi bahaya penggunaan knalpot brong.
Salah satunya, pemilik motor beat berwarna biru, merupakan siswa salah satu SMK di Kutim yang berhasil ditindak Polres Kutim. Selain knalpot brong, ia juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi jangan lagi! Sampaikan juga sama teman-temannya untuk tidak menggunakan knalpot brong," ucap Fauzan Arianto kepada siswa tersebut.
Diketahui, dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari berhasil menindak 557 pelanggar. Terdiri dari 218 pelanggaran SIM, 175 pelanggaran helm SNI, 50 pelanggaran STNK, 49 pelanggaran teknis kendaraan, 26 pelanggaran safety belt, 11 pelanggaran melawan arus, 33 penggunaan knalpot brong, 28 pelanggaran lainnya seperti menggunakan ponsel saat berkendara dan kendaraan tanpa tanpa plat nomor.
Fauzan Arianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutim, khususnya para pengendara untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
"Gunakanlah selalu helm SNI dan sabuk pengaman, lengkapi surat-surat kendaraan dan khususnya hindari penggunaan ponsel pada saat berkendara. Karena bahasanya jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta," pungkasnya. (Cca)















