BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan musnahkan sabu-sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan," ucap Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto, Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi.
Sebanyak 23 perkara diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat perkara lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.
Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang tersangka. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan.
Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di persidangan.
"Barang bukti yang sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Firman.
Jumlah sabu yang dimusnahkan bukan sekadar menunjukkan besarnya barang bukti hasil penindakan.
Kepolisian memperkirakan penyitaan tersebut turut mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh ribuan orang.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat 1.096,99 gram itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.970 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar menangkap pelaku.
Setiap barang bukti yang berhasil diamankan berarti ada potensi narkotika yang tidak sampai kepada pengguna.
Karena itu, pemberantasan narkoba juga berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Upaya tersebut, kata Firman, membutuhkan dukungan berbagai pihak. Penanganan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga terkait, keluarga, sekolah, serta masyarakat.
Balikpapan sebagai salah satu kota strategis di Kaltim juga menghadapi tantangan untuk menjaga kualitas sumber daya manusianya di tengah perkembangan kota dan kawasan Ibu Kota Nusantara.
Pemberantasan narkotika karena itu tidak berhenti pada proses hukum terhadap tersangka ataupun pemusnahan barang bukti.
Pencegahan agar narkotika tidak menjangkau pengguna baru menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya. (Han)














