Payload Logo
DLH Kubar

Kantor DLH Kubar (Dok: Jantro/katakaltim)

CPO Tumpah ke Mahakam, PT Kruing Disanksi! Unsur Pidana akan Dibahas DLH Kubar Bersama Polres

Penulis: Jantro | Editor: Agung
25 September 2026

KUBAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Kruing terkait tumpahan CPO di Sungai Mahakam beberapa waktu lalu.

Namun, DLH Kubar belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terkait pencemaran tersebut. Termasuk, apakah ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus Tumpahan CPO PT Kruing.

"Sanksinya berupa paksaan dari pemerintah. Sudah tadi (penyerahan sanksi kepada PT Kruing)," ucap Kabid P4LH DLH Kubar, Ery Sulastyo kepada Katakaltim, Rabu 23 September 2026.

Dijelaskannya, sanksi itu mewajibkan PT Kruing melakukan perbaikan, pemulihan, dan mitigasi lingkungan atas dampak tumpahan CPO.

Meski demikian, DLH belum merinci tindakan yang wajib dilakukan PT Kruing, mulai dari langkah pemulihan Sungai Mahakam serta batas waktu pelaksanaannya.

Lanjut Ery, PT Kruing wajib memenuhi sejumlah kewajiban sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan. Kewajiban itu ditetapkan dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Ditanyakan aspek pidana dalam kasus tumpahan CPO tersebut, Ery belum memberikan penjelasan.

Terkait hasil pemeriksaan apakah menemukan tindak pidana pencemaran lingkungan, ia mengaku, DLH akan membahas penanganan kasus dengan penyidik Polres Kubar.

"Nanti akan dibahas lanjut dalam kordinasi bersama Polres," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Kruing Lestari Jaya diduga mencemari Sungai Mahakam pada 11 Agustus 2026.

Setelah mendapat laporan dari warga, pihak perusahaan menurunkan tim pembersih tumpahan CPO pada 12 Agustus 2026. (Jantro)

Dilihat 725 kali